Mamuju, Mesakada.com — Aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Batuisi, Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, ditutup Polresta Mamuju. Tiga unit alat berat ekskavator disita.
Polresta Mamuju menegaskan tetap mengizinkan aktivitas penambangan yang dilakukan masyarakat Kalumpang selama masih dilakukan secara manual atau tradisional.
“Selama penambangan secara manual atau tradisional, kami dalam hal ini dari pihak kepolisian, memberikan dukungan, karena itu mungkin sebagai mata pencarian masyarakat kita di sana,” kata Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan, Senin (27/4/2026).
Namun, ia mengingatkan adanya aturan tegas yang tidak boleh dilanggar. Yakni penggunaan alat berat seperti ekskavator dalam aktivitas tambang tanpa izin.
“Kalau sudah menggunakan alat berat, itu bukan lagi penambangan tradisional. Apalagi jika sampai membuka lahan dalam skala luas dan menimbulkan pencemaran lingkungan, maka itu sudah masuk kategori pelanggaran hukum dan berpotensi pidana,” tegasnya.
Selain aspek legalitas, faktor keselamatan juga menjadi perhatian serius. Aktivitas tambang di wilayah tersebut disebut pernah memakan korban jiwa, sehingga masyarakat diminta lebih berhati-hati.
Sebagai solusi, masyarakat yang ingin tetap menambang secara legal didorong untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR). Skema ini dinilai dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan aktivitas tambang tetap berjalan.
“Melalui IPR, masyarakat tidak hanya terlindungi, tetapi juga difasilitasi oleh pemerintah daerah, misalnya melalui koperasi atau badan hukum. Area tambang pun akan ditentukan dan dipastikan tidak berada di kawasan hutan lindung,” jelasnya.
Pihak kepolisian, lanjut dia, pada prinsipnya mendukung aktivitas masyarakat selama tidak melanggar aturan dan tidak mengarah pada tindak pidana.
Imbauan ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi warga Kalumpang dan sekitarnya agar tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. (ajs)







