Dinsos Sulbar Tegaskan Penetapan Desil Bukan Wewenang Daerah tapi Pusat

oleh

Mamuju, Mesakada.com – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Sulbar menegaskan penetapan dan perubahan desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

Kepala Dinsos P3APMD Sulbar, Darmawati Ansar mengatakan, penetapan desil dilakukan melalui DTSEN yang dikelola pemerintah pusat bersama Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Jadi kita juga minta pemerintah kabupaten untuk mendata warga-warganya yang tidak masuk desil atau ada yang masuk desil tapi tidak sewajarnya,” kata Darmawati, Sabtu (3/10/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat mengubah status desil secara sepihak. Jika ditemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi warga di lapangan, usulan perbaikan harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Proses tersebut dimulai dari musyawarah desa atau kelurahan, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi secara berjenjang oleh Dinsos Kabupaten dan BPS.

Darmawati juga meluruskan anggapan terkait bansos yang dinilai belum tepat sasaran. Ia menegaskan hingga saat ini Dinsos Provinsi Sulbar belum melakukan penyaluran bansos untuk tahun anggaran 2026.

“Hingga kini belum ada penyaluran bantuan sosial dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Muh. Yasin mengatakan, DTSEN saat ini menjadi rujukan tunggal dalam penyaluran bansos nasional, dengan desil 1 hingga 4 menjadi kelompok prioritas.

“Jika data desil tidak sesuai kondisi riil, maka warga berhak mengajukan pemutakhiran ke desa/kelurahan masing-masing,” kata Yasin.

Ia menegaskan Dinsos bukan pihak yang menetapkan desil. Data bersumber dari desa/kelurahan dan BPS, sedangkan Dinsos berperan sebagai penyelenggara bansos.

“Data itu dari desa dan BPS, kami dari Dinas Sosial hanya penyelenggara bansos, namun hingga saat ini Dinas Sosial belum melakukan penyaluran bansos untuk tahun 2026,” jelasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.