Mamasa, Mesakada.com – Unit Reskrim Polsek Sumarorong membubarkan arena judi sabung ayam di Dusun Tanete, Desa Sasakan, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sabtu (3/10/2026). Pembubaran dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas judi sabung ayam yang berlangsung di lokasi tersebut.
Kapolsek Sumarorong, Iptu M. Isfan Fajar Satrio, menerima laporan tersebut sekitar pukul 13.20 Wita. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek bersama personel kemudian bergerak menuju lokasi pada pukul 13.40 Wita.
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 13.55 Wita dan langsung memberikan imbauan kepada penanggung jawab kegiatan serta masyarakat yang berkumpul di arena tersebut. Polisi kemudian membubarkan kerumunan dan membongkar sarana prasarana yang digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam.
“Kami menyampaikan tegas kepada seluruh masyarakat bahwa tidak ada tempat bagi praktik judi apapun di wilayah Desa Sasakan, Kecamatan Sumarorong. Kami akan terus menindak tegas siapa saja yang melanggar,” tegas Kapolsek.
Pembubaran berlangsung hingga sekitar pukul 14.20 Wita dalam situasi yang terkendali. Polisi juga mendokumentasikan proses pembubaran dan pembongkaran arena sebagai bahan laporan. Polsek Sumarorong memastikan tindakan tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat sekaligus bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian di wilayah hukumnya. (*)








