Mamuju, Mesakada.com — Polresta Mamuju hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tambang emas ilegal yang ditemukan di tiga lokasi di Kecamatan Kalumpang dan satu lokasi di Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan sejumlah fakta serta memeriksa keterkaitan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan tindak pidana pertambangan.
Menurutnya, penanganan kasus tambang ilegal membutuhkan kehati-hatian karena berkaitan dengan tindak pidana khusus.
“Kami mohon waktu karena ini penanganannya berkaitan dengan tindak pidana khusus dan banyak memang undang-undang terkait, sehingga kami masih memproses ini,” kata Kombes Pol Ferdyan, Selasa (12/5/2026).
Ia menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memastikan pihak yang paling bertanggung jawab dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
“Bilamana semuanya sudah kami lakukan gelar perkara, nanti kami akan sampaikan penanggung jawab atau pihak yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Polresta Mamuju merilis pengungkapan aktivitas tambang emas ilegal di tiga titik di Kecamatan Kalumpang pada 27 April 2026. Polisi juga kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Bonehau, Selasa 12 Mei.
Kombes Pol Ferdyan memastikan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin akan terus dilakukan selama aktivitas tersebut masih ditemukan beroperasi di lapangan. Ia juga mengimbau para pelaku tambang ilegal untuk menghentikan aktivitasnya guna menghindari proses hukum lebih lanjut.
“Penegakan hukum ini tidak berhenti sampai di sini. Selama kami menemukan fakta di lapangan aktivitas penambangan masih berjalan, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ajs).





