Mamuju, Mesakada.com – Tersangka Eks Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari Habsi, terancam dijemput paksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum DPRD Mamuju tahun 2022-2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis mengatakan, Azwar tidak hadir pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan penyidik. Karena itu, penyidik akan segera melayangkan panggilan kedua.
“Bagaimana belum diperiksa. Kita panggil dulu sekali lagi. Dipanggil dua kali, jika tidak hadir maka akan ada surat pengambilan,” kata Kombes Pol Abdul Azis, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, apabila tersangka kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik akan menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan jemput paksa.
“Kalau panggilan kedua juga tidak hadir baru kita pakai surat perintah membawa atau jemput paksa,” tegasnya.
Sementara itu, mantan Bendahara DPRD Mamuju, Sofyan, diketahui memenuhi panggilan penyidik dan telah menjalani pemeriksaan.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi menemukan dugaan pertanggungjawaban fiktif anggaran makan dan minum DPRD Mamuju.
Sejumlah nota yang digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban diduga tidak pernah diterbitkan oleh toko atau warung yang namanya dicantumkan dalam dokumen.
“Modusnya itu uang makan minum fiktif. Pertanggungjawabannya dibuat, tetapi fakta pelaksanaannya tidak ada atau kosong,” ujar Kombes Pol Abdul Azis.
Penyidik telah memeriksa seluruh saksi, termasuk pemilik toko, pemilik warung, dan pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban.
“Kami sudah klarifikasi ke toko-toko yang dianggap menyediakan makan dan minum. Nota-nota itu ternyata tidak pernah dikeluarkan oleh pihak toko. Semua saksi sudah diperiksa, termasuk pemilik toko, warung, dan pihak yang membuat pertanggungjawaban. Mereka mengaku tidak mengetahui transaksi tersebut,” jelasnya.
Kombes Pol Abdul Azis menambahkan, hingga saat ini penyidik baru menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ia menegaskan tersangka terancam pidana di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sulbar menetapkan Azwar Anshari Habsi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum DPRD Mamuju tahun anggaran 2022 dan 2023. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum DPRD Mamuju ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan penggunaan anggaran dalam jumlah besar selama dua tahun anggaran. Hingga kini, penyidik masih mendalami besaran kerugian negara serta menelusuri aliran anggaran dalam perkara tersebut. (*)






