Pasangkayu, Mesakada.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar menuntaskan penyidikan perkara dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan/atau meninggal dunia dalam kecelakaan kerja di lingkungan PT Palma Sumber Lestari, Kabupaten Pasangkayu.
Penyelesaian penyidikan ditandai dengan pelaksanaan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Rabu (12/8/2026). Tersangka berinisial RS yang diketahui merupakan manajer perusahaan, diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
Pernyataan lengkapnya dituangkan dalam surat Nomor B-1989A/P.6.14/Eku.1/8/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. Proses Tahap II tersebut dipimpin Panit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulbar, IPTU Ali Hidayat, dan disaksikan penasihat hukum tersangka.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bentuk keseriusan penyidik dalam menangani perkara secara objektif, transparan dan sesuai ketentuan hukum.
“Setelah seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara cermat dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Dengan demikian, penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan,” ujar Kombes Pol Memo Ardian.
Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus kecelakaan kerja tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi pengingat bagi pengelola perusahaan untuk lebih serius menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga, sekaligus mendorong seluruh perusahaan untuk memperkuat pengawasan serta kepatuhan terhadap prosedur keselamatan kerja,” tegasnya.
Polda Sulbar juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap tersangka. Setelah Tahap II dilakukan, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*)





