Jakarta, Mesakada.com — Isu dugaan dokumen rahasia Amerika Serikat yang mengungkap rencana pemberian akses lintasan udara menyeluruh atau blanket overflight access di wilayah Indonesia mulai menjadi perhatian publik. Informasi tersebut beredar luas dan memicu pertanyaan terkait komitmen kedaulatan udara nasional.
Dalam dokumen yang dilaporkan beredar, disebutkan adanya rencana strategis Washington untuk mengamankan akses penerbangan bagi pesawat militer mereka melintasi wilayah udara Indonesia. Isu ini dikaitkan dengan pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington D.C. pada Februari 2026.
Disebutkan pula, dalam kunjungan kerja pada 18–20 Februari 2026 tersebut, terdapat pembahasan terkait proposal izin lintas udara bagi armada militer Amerika Serikat. Bahkan, dalam narasi yang beredar, Indonesia disebut memberikan sinyal persetujuan terhadap skema tersebut dalam pertemuan bilateral kedua negara.
Lebih lanjut, laporan itu juga menyebut Departemen Pertahanan AS telah mengirim dokumen bertajuk Operationalizing U.S. Overflight kepada Kementerian Pertahanan Indonesia pada 26 Februari 2026.
Dokumen tersebut diklaim berisi usulan pemberian izin lintas udara untuk kepentingan operasi darurat, respons krisis, hingga latihan militer bersama.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah Indonesia maupun otoritas Amerika Serikat terkait kebenaran dokumen dan isi kesepakatan tersebut. Sumber informasi yang mengungkap dokumen itu juga belum terverifikasi secara luas oleh media arus utama.
Pengamat menilai, jika benar adanya, kebijakan tersebut akan menjadi langkah strategis yang berdampak besar terhadap posisi Indonesia di kawasan Indo-Pasifik. Selain itu, isu ini juga dinilai menyentuh aspek sensitif terkait kedaulatan wilayah udara nasional yang selama ini dijaga ketat.
Sejumlah pihak pun mendorong pemerintah untuk segera memberikan klarifikasi guna menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait arah kebijakan pertahanan Indonesia ke depan. (*)






