Mamuju, Mesakada.com — Skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang diharapkan menjadi solusi penyerapan tenaga kesehatan justru mandek karena regulasi dasar berupa peraturan bupati (Perbub) belum terbit. Hal ini ratusan nakes di Mamuju terancam keluar dari sistem layanan kesehatan.
Ada 337 tenaga kesehatan PPPK akan diberhentikan secara bertahap mengikuti masa berlaku Surat Keputusan (SK). Di tengah situasi itu, BLUD yang semestinya menjadi jalan keluar belum bisa dijalankan karena masih tertahan pada proses harmonisasi aturan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mamuju, Sita Harit Ibrahim menegaskan, bahwa BLUD sejatinya bukan skema untuk menampung tenaga PPPK yang diberhentikan. Namun, melalui BLUD, Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) diberi kewenangan merekrut tenaga sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan.
“BLUD itu memberi fleksibilitas. Puskesmas bisa merekrut tenaga, termasuk eks PPPK, tapi harus sesuai kemampuan masing-masing dan berbasis regulasi,” kata dr Sita Harit, belum lama ini.
Menurut dia, tanpa Perbub sebagai payung hukum, seluruh mekanisme BLUD tidak bisa dijalankan. Akibatnya, PKM tidak memiliki dasar untuk merekrut tenaga, apalagi membayar upah.
Kepala PKM Rangas, Sri Sulfiani, menyebut pihaknya belum bisa bergerak karena aturan BLUD belum ada.
“Belum bisa rekrut. Tidak ada dasar hukumnya. Kalau kontrak berakhir, mereka otomatis tidak digaji,” katanya.
Kondisi serupa terjadi di PKM Binanga. Kepala Puskesmas Jasman menyebut, sebelum kebijakan ini, sekitar 90 tenaga non-ASN aktif membantu pelayanan. Kini, sebagian besar tidak lagi bekerja karena tidak bisa diberikan upah tanpa skema BLUD.
“Sekarang sudah tidak aktif. Kita tidak punya dasar untuk membayar mereka,” ujarnya.
Meski nantinya BLUD berjalan, keterbatasan anggaran tetap menjadi persoalan. Tidak semua tenaga bisa direkrut kembali.
“Kalau pun BLUD jalan, mungkin tidak sampai separuh yang bisa kita tarik kembali. Kita juga harus pikirkan biaya operasional,” tambahnya.
Akibat kekosongan tenaga, beban kerja nakes yang tersisa meningkat drastis. Mereka harus menutup kekurangan dengan jam kerja panjang dan tugas berlapis.
Mandeknya BLUD memperlihatkan satu hal: skema yang digadang-gadang sebagai solusi justru belum siap diimplementasikan. Di satu sisi, tenaga PPPK diberhentikan. Di sisi lain, BLUD yang diharapkan menjadi penyangga belum memiliki dasar hukum.
Situasi ini diperparah dengan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, yang membuat ruang fiskal daerah semakin sempit. BLUD pun menjadi satu-satunya opsi, namun hingga kini belum bisa dijalankan.
Jika Perbub BLUD tidak segera diterbitkan, kekosongan tenaga kesehatan di puskesmas berpotensi semakin meluas, dan layanan dasar masyarakat menjadi taruhannya. (fan)





