Perempuan Kelahiran Polewali DPO Bareskrim Polri Kasus Sabu 5 Kg Nilai Rp 9 M

oleh

Jakarta, Mesakada.com — Seorang perempuan kelahiran Polewali, Indriati, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Barekskrim Polri kasus narkotika jenis sabu 5 Kilogram (Kg), senilai Rp 9 Miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa Indriati bersama Nasrah merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

Indriati diketahui tengah menjalani masa pembebasan bersyarat saat kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Ia resmi ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat bernomor DPO/63/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 22 April 2026.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Handik Zusen, yang juga memimpin penyidikan perkara ini.

Penetapan DPO terhadap Indriati dan Nasrah dilakukan setelah polisi mengungkap peredaran sabu seberat 5 Kg di Makassar.

Dalam pengungkapan itu, polisi lebih dulu menangkap seorang kurir bernama M Yusran Aditya (41). Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Makassar.

Tim yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kevin Leleury kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

Hasilnya, jaringan tersebut diketahui dikendalikan oleh Indriati. Polisi lalu membuntuti pergerakan Yusran yang mengambil sabu dari wilayah Pinrang dan Sidenreng Rappang sebelum dibawa ke Makassar.

“Tim mengamankan tersangka di Jalan Galangan Kapal, Lorong Permandian 1, Tallo sekitar pukul 00.50 Wita. Kemudian dilakukan pengembangan hingga ditemukan barang bukti sabu di rumah orang tua tersangka,” ungkap Brigjen Pol Eko.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu kardus berisi lima bungkus teh China bertuliskan “Guanyinwang” yang diduga berisi sabu.

Dari hasil penimbangan, barang bukti yang disita mencapai sekitar 5 kilogram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 9,06 miliar. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.