Majene, Mesakada.com — Polres Majene menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Lingkungan Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Konferensi pers berlangsung di ruang data Polres Majene, Senin (11/5/2026).
Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti mengungkapkan, polisi telah mengamankan seorang perempuan berinisial MTH (39), warga Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban NS (65), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Baruga, meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 15.15 WITA di rumah korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka awalnya mendatangi rumah korban sekitar pukul 09.00 WITA untuk mengklarifikasi persoalan pinjaman uang. Setelah berbincang cukup lama, tersangka sempat pulang, namun kembali sekitar pukul 14.00 WITA karena jam tangannya tertinggal di rumah korban.
Saat kembali berada di rumah korban, keduanya kembali berbincang di ruang tamu. Situasi kemudian memanas ketika korban diduga menunjuk wajah tersangka sambil berkata dengan nada tinggi bahwa tersangka sering datang untuk berutang padahal keduanya tidak saling mengenal dekat.
Ucapan tersebut memicu emosi tersangka. Dalam kondisi marah, tersangka menuju dapur dan mengambil batu ulekan, lalu memukul kepala korban secara berulang kali hingga korban terjatuh di atas tempat tidur.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar tisu menggunakan kompor gas, kemudian membakar pakaian daster dan melemparkannya ke tubuh korban hingga api merambat ke springbed dan kamar korban.
Setelah itu, tersangka mengunci kamar dan pintu rumah dari luar sebelum melarikan diri dan membuang kunci rumah di semak-semak.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy menjelaskan, sekitar pukul 16.00 WITA pada hari kejadian, pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait kebakaran rumah di Lingkungan Baruga.
Saat personel tiba di lokasi, polisi menemukan kamar rumah dalam kondisi terbakar dan seorang perempuan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.
“Awalnya kejadian ini diduga murni kebakaran, namun setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan visum ditemukan adanya luka akibat benda tumpul pada tubuh korban. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana,” ungkap AKP Fredy.
Menurutnya, tersangka yang sempat diperiksa sebagai saksi akhirnya mengakui seluruh perbuatannya setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batu ulekan, jam tangan merek Alexander Christie, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, pakaian dress warna hitam, satu unit handphone Vivo Y51, serta barang bukti milik korban berupa kompor gas, springbed terbakar, dan kasur yang hangus terbakar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Fredy. (*)







