Makassar, Mesakada.com — Penyidik Tindak Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyita uang tunai Rp 1,25 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bahtiar Baharuddin, sewaktu menjadi Pj Gubernur Sulsel.
Uang tersebut disita karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit nenas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Sulsel tahun 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady mengkonfirmasi bahwa penyitaan itu merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kita bukan hanya memproses subjek hukum akan tetapi mengupayakan juga pemulihan keuangan negara. Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung,” ujar Rachmat Supriady, belum lama ini.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Ia memberikan peringatan tegas kepada seluruh Saksi maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait menyatakan kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” harap Didik Farkhan. (*)






