Mamuju, Mesakada.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju membongkar jaringan peredaran obat ilegal jenis Triheksifenidil atau yang dikenal dengan sebutan Boje di Kabupaten Mamuju. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 2.865 butir obatdan mengamankan dua orang terduga pengedar.
Kepala BPOM Mamuju, Burham Sidobejo mengungkapkan, harga jual Boje tergolong murah sehingga mudah dijangkau kalangan remaja dan pelajar.
“Menurut pengakuan tersangka, satu saset berisi empat tablet dijual Rp20 ribu per saset. Berarti per tabletnya sekitar Rp5 ribu. Bahkan ada juga yang kami temukan dijual eceran Rp8 ribu per tablet,” kata Burham, di Mapolda Sulbar, Senin (22/6/2026).
Ia menilai harga yang relatif murah menjadi salah satu alasan peredaran Boje menyasar anak-anak muda, termasuk pelajar.
“Makanya targetnya memang anak-anak muda, remaja, usia sekolah. Karena terjangkau oleh uang jajan anak sekolah dan remaja yang belum memiliki pekerjaan. Itu yang menjadi target pasar peredaran Boje,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, AKBP Tamam Hadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian mengarah ke lokasi yang diduga menjadi sumber peredaran.
“Awalnya dilakukan penangkapan terhadap satu orang, kemudian dilakukan penggeledahan dan pengembangan untuk mengetahui sumber barang tersebut. Saat petugas mendatangi lokasi yang dimaksud, ditemukan barang bukti Boje dalam jumlah yang lebih banyak,” jelas AKBP Hadi.
Namun saat penggerebekan berlangsung, pemilik rumah yang diduga menyimpan obat ilegal tersebut tidak berada di lokasi.
“Pemiliknya tidak ditemukan. Petugas masuk ke rumah dengan disaksikan pemilik rumah dan menemukan Boje di dalamnya. Namun orang yang diduga pemilik barang sudah tidak ada, sepertinya mengetahui kedatangan petugas dan melarikan diri,” ungkapnya.
Polda Sulbar masih terus mendalami asal-usul pasokan obat tersebut. Penyidik belum dapat memastikan apakah barang haram itu diperoleh melalui transaksi daring maupun jalur peredaran konvensional.
“Untuk sumber perolehannya masih kami kembangkan. Apakah dari perdagangan online atau perdagangan konvensional, itu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Hadi. (ajs).






