Pemprov Sulbar Raih WTP Dengan Catatan, Salim: Kualitas Moral Pejabat Perlu Ditingkatkan

oleh -657 Dilihat

Mamuju, Mesakada.com — Perjalanan dinas fiktif, proses pembayaran lahan Bandara Tampa Padang hingga pengerjaan infrastruktur di Sulbar pada 2024, menjadi catatan penting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar.

Biaya perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat DPRD senilai Rp 1,75 miliar. Anggaran itu telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 1,25 miliar. Masih ada sekira Rp 500 juta belum dikembalikan.

BPK juga mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek jalan, irigasi, jaringan, serta gedung dan bangunan senilai total Rp 271 juta. Sementara pada proyek pembebasan lahan untuk Bandara Tampa Padang, pemerintah dinilai tidak menggunakan daftar nominatif dan peta bidang sebagaimana mestinya.

“Saya kira cukup baik, hanya memang ada catatan. Yang kita kehendaki adalah WTP tanpa catatan. Ada temuan, tindak lanjutnya kita harus selesaikan dalam waktu 30 hari. Kita harus bisa keluar dari persoalan temuan ini,” kata Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, di DPRD Sulbar Rabu 11 Juni.

Olehnya, Salim mengaku akan meningkatkan kualitas moral para pejabat Pemprov Sulbar. Dirinya bakal melakukan penataan tata kelola birokrasi pemerintahan.

“Kami akan melakukan penataan, mudah-mudahan di tahun 2025 ini temuan itu bisa kita tekan seminimal mungkin. Ini tugas kami, itu memang kemarin saya mengambil langkah-langkah yang agak keras dan terlalu kencang,” jelasnya.

Meski kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, Pemprov Sulbar masih meninggalkan sejumlah persoalan.

Puluhan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar, belum ditindaklanjuti secara optimal.

Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kami mengingatkan agar Pemprov Sulbar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima,” tegas Edward. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.