Mamuju, Mesakada.com — Pemprov Sulbar mempercepat proses hibah lahan Bandara Tampa Padang Mamuju kepada Kementerian Perhubungan (kemenhub). Percepatan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas instansi untuk memastikan data pertanahan dan dokumen aset yang menjadi dasar hibah telah lengkap dan sesuai ketentuan.
Rapat koordinasi percepatan hibah tanah Bandara Tampa Padang digelar di Ruang Rapat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan Daerah Sulbar, Rabu (12/8/2026).
Rapat tersebut melibatkan BPKAD Sulbar, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan Daerah, Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sulbar, Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Tampa Padang, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju.
Fokus utama pembahasan adalah validasi data lahan dan kelengkapan dokumen sebagai bagian dari tahapan hibah aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kepada Kementerian Perhubungan.
Plt. Kasubbid Penatausahaan dan Pengendalian dan Pelaporan Wilayah II Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Sulbar, Rasmadi, turut mengikuti pembahasan tersebut.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari rapat klarifikasi dan validasi data pertanahan serta aset yang telah dilakukan pada 3 Agustus 2026.
Kepala BPKAD Sulbar Mohammad Ali Chandra mengatakan, pihaknya mendorong agar proses hibah lahan tersebut segera dituntaskan dengan memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
“Proses hibah aset harus dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel. BPKAD akan terus berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait agar seluruh data serta dokumen yang menjadi persyaratan dapat dipastikan kesesuaiannya, sehingga proses hibah tanah Bandara Tampa Padang dapat berjalan dengan baik,” ujar Ali Chandra.
Menurutnya, validasi menjadi bagian penting karena hibah lahan bandara menyangkut aset daerah yang harus memiliki kejelasan data, status dan dokumen pendukung.
Koordinasi lintas instansi juga diperlukan agar tidak terdapat persoalan administrasi maupun pertanahan yang dapat menghambat proses pengalihan aset tersebut.
Bagi Pemprov Sulbar, penyelesaian hibah lahan Bandara Tampa Padang tidak hanya berkaitan dengan penataan aset daerah, tetapi juga memberikan kepastian terhadap status lahan yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan transportasi udara di Mamuju.
Karena itu, BPKAD bersama instansi terkait terus melakukan sinkronisasi data dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar proses hibah dapat berjalan sesuai ketentuan.
Dengan percepatan tersebut, Pemprov Sulbar berharap hibah lahan Bandara Tampa Padang kepada Kementerian Perhubungan dapat segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum serta administrasi terhadap aset yang selama ini mendukung operasional bandara. (*)






