Oknum PNS Pemprov Sulbar Dilaporkan ke Polisi Usai Gadaikan Mobil Rental Rp 35 Juta

oleh
Ilustrasi

Mamuju, Mesakada.com — Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulbar, berinisial Nfl dilaporkan ke Polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menggadaikan mobil rental.

Nfl disebut merupakan anak mantan Wakil Bupati Mamuju Tengah (Mateng). Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang warga berinisial M dan disebut telah berproses di kepolisian sejak laporan resmi dibuat tahun lalu.

Berdasarkan keterangan M, perkara itu bermula ketika Nfl menggadaikan satu unit mobil Mitsubishi Xpander kepadanya dengan nilai Rp 35 juta. Untuk meyakinkan korban, Nfl disebut menjanjikan pembayaran secara mencicil sebesar Rp 2 juta setiap pekan.

Namun, sekitar lima bulan setelah mobil berada di tangan M, pemilik kendaraan tiba-tiba datang ke rumah korban dan meminta mobil tersebut dikembalikan. Saat itulah M baru mengetahui bahwa mobil Xpander yang digadaikan kepadanya ternyata merupakan kendaraan milik pengusaha rental.

“Mobil tersebut baru diketahui merupakan mobil rental setelah pemilik rental datang langsung ke rumah untuk mengambil mobilnya setelah lima bulan digadaikan,” ujar M saat ditemui di salah satu kafe di Mamuju, Kamis (13/8/2026).

M mengaku sempat menolak menyerahkan kendaraan tersebut kepada pemilik rental karena uang Rp 35 juta yang telah diserahkannya kepada Nfl belum dikembalikan.

Persoalan tersebut kemudian melibatkan pemilik rental yang merasa dirugikan, karena kendaraannya menjadi objek transaksi tanpa sepengetahuannya. Pemilik rental disebut kemudian turut membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait keberadaan kendaraan miliknya.

M mengatakan, hingga kini mobil tersebut masih berada dalam penguasaannya. Ia mengaku telah menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut selama sekitar satu tahun sejak laporan dibuat.

“Ini laporannya sudah masuk tahun lalu. Sampai sekarang mobil itu masih ada sama saya. Saya ingin kejelasan dari kepolisian terkait tindak lanjut kasus ini,” kata M. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.