Pemprov Sulbar Beri Kompensasi PPPK Kerja dari Rumah Dua Bulan Imbas THR Tidak Dibayar

oleh

Mamuju, Mesakada.com — Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) membuat kebijakan Work From Home (WFH) selama dua bulan bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu dan paruh waktu. 

Kebijakan itu diambil setelah PPPK Pemprov Sulbar dipastikan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Meski bekerja dari rumah, PPPK tetap menerima gaji bulanan seperti biasanya. 

Keputusan tersebut lahir dari rapat dadakan antara Gubernur SDK dengan Sekda, Bapenda, BPKAD, dan perwakilan BKPSDM, Senin (16/3/2026). Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk potensi dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran. 

“Kami menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan karena tidak teralokasi dalam APBD 2026,” ujar SDK.

Menurutnya, pemerintah daerah juga tidak menemukan ruang fiskal untuk menambah anggaran melalui APBD Perubahan. Upaya peningkatan pendapatan daerah pun dinilai tidak memungkinkan.

“Setelah mendapat laporan dari Badan Pendapatan Daerah, rencana penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp 36 miliar pada APBD Perubahan ternyata tidak dapat direalisasikan,” jelasnya.

Pemprov Sulbar juga menghadapi penurunan target pendapatan dari dua sumber pajak utama, yakni pajak BBM dan pajak rokok. Target penerimaan dari pajak BBM yang sebelumnya diproyeksikan Rp 140 miliar turun menjadi Rp 103 miliar. Sementara pajak rokok yang semula diperkirakan Rp 140 miliar juga turun menjadi Rp 113 miliar.

Dengan demikian, total potensi penerimaan dari kedua jenis pajak tersebut berkurang dari Rp 280 miliar menjadi sekitar Rp 216 miliar atau turun sekitar Rp 64 miliar.

“Dengan kondisi ini, hampir tidak mungkin menambah anggaran di APBD Perubahan untuk THR dan gaji ke-13 PPPK maupun pegawai paruh waktu,” kata SDK.

Kebijakan ini juga berdampak pada sektor pendidikan. Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta mengambil alih sebagian jam mengajar yang sebelumnya diampu oleh guru PPPK dan PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tersebut. Peninjauan pertama dijadwalkan pada 16 April dan kembali dievaluasi pada 16 Mei.

“Jika kondisi masih sama, kemungkinan kebijakan WFH bisa diperpanjang lagi,” kata Gubernur. (rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.