Majene, Mesakada.com — Pjs. Bupati Majene, Habibi Azis, membuka Rapat Koordinasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ekosistem Desa di Majene.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat implementasi kebijakan perlindungan sosial bagi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pekerja rentan di desa-desa di Kabupaten Majene. Di Aula Kantor Kecamatan Sendana, Selasa 29 Oktober 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2021, Peraturan Bupati Majene No. 4 Tahun 2024, dan Surat Edaran Bupati Majene No. 1 Tahun 2023. Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Habibi Azis menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh komponen ekosistem desa.
“Perangkat desa dan pekerja rentan adalah bagian integral dari pembangunan di desa. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, kita memastikan bahwa mereka memiliki perlindungan yang layak dalam menghadapi risiko kerja,” ujar Habibi Azis.
Beliau menyampaikan pemerintah Kabupaten Majene berkomitmen memastikan perangkat desa dan pekerja di desa mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan, melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kesejahteraan dan keamanan sosial akan memotivasi perangkat desa dan pekerja untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tambahnya.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh camat, kepala desa, anggota BPD, dan perwakilan dari dinas terkait, serta narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka memberikan pemaparan tentang manfaat jaminan sosial dan mekanisme pendaftaran peserta. Termasuk prosedur penanganan klaim jaminan kecelakaan dan jaminan hari tua.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Majene berharap dapat memperkuat ekosistem desa yang lebih sejahtera dan terlindungi. Menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan berkelanjutan di seluruh wilayah desa. (rls).






