Mamuju, Mesakada — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU di Mamuju terkuak. Polresta Mamuju telah mengamankan 5 kendaraan pelansir yang telah dimodifikasi untuk menimbun BBM dalam jumlah besar.
Pengungkapan ini berawal dari keterangan seorang pria yang sebelumnya dijadikan tersangka dalam kasus pengancaman di SPBU Belang-Belang. Berbekal informasi itu, Unit Tipidter Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, lima unit kendaraan berhasil diamankan. Terdiri dari tiga truk dengan tangki yang telah dimodifikasi serta dua minibus jenis Panther dan Kijang LGX solar yang juga telah diubah kapasitas penampungannya. Pemilik kendaraan juga saat ini diamankan, namun masih berstatus saksi.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir mengatakan, modus yang digunakan terbilang sistematis. Para pelaku mengisi BBM di sejumlah SPBU menggunakan barcode, kemudian berpindah ke SPBU lain untuk kembali melakukan pengisian.
“Jadi modus yang dilakukan ini oleh para pelaku ia masuk ke setiap SPBU melakukan pengisian sesuai barcode-nya yang dimiliki dan kemudian setelah ia diisi oleh operator SPBU, kemudian pindah lagi ke SPBU yang lain untuk membeli kembali,” kata Iptu Herman, di Mapolresta Mamuju, Senin (13/4/2026.
Polisi menduga praktik ini tidak berdiri sendiri dan berpotensi melibatkan jaringan distribusi ilegal yang lebih luas. Saat ini, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat.
“BBM tersebut kemudian ditimbun hingga mencapai jumlah tertentu sebelum dijual kembali ke salah satu perusahaan,” ungkapnya
Atas perbuatannya, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi terancam dijerat Undang-undang (UU) Migas Pasal 55 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar. (ajs)






