Ombudsman Ingatkan Pemprov Sulbar Jangan Korbankan ASN Dalam Polemik BKN

oleh

Mamuju, Mesakada.com — Ombudsman RI Perwakilan Sulbar mengingatkan Pemprov Sulbar untuk tidak mengorbankan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulbar, imbas polemik dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Kepala Ombudsman Sulbar, Fajar Sidiq mengungkapkan, setiap kebijakan yang dibuat harus tetap menjamin tidak ada ASN yang dirugikan tanpa dasar dan prosedur yang jelas.

“Jangan sampai ada yang diberhentikan atau terdampak tanpa alasan dan prosedur yang jelas. Itu yang menjadi perhatian,” kata Fajar Sidiq, Selasa (14/4/2026).

Ombudsman Sulbar sejauh ini belum menyimpulkan adanya maladministrasi dalam polemik penataan ASN tersebut. Penilaian terhadap dugaan maladministrasi tidak bisa dilakukan secara prematur tanpa melalui proses pemeriksaan yang ketat.

“Kalau kita baca ketentuannya, pemblokiran itu memang kewenangan BKN dan tata caranya diatur. Tapi untuk menyimpulkan ada maladministrasi atau tidak, itu harus melalui proses pemeriksaan,” kata Fajar.

Ia menyebut, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Ombudsman terkait polemik tersebut, meskipun dampaknya telah dirasakan oleh ASN di lapangan, seperti tertundanya kenaikan pangkat, layanan administrasi, hingga ketidakjelasan status kepegawaian.

Fajar menjelaskan, kewenangan BKN dalam melakukan pengawasan dan pengendalian manajemen ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022. Regulasi tersebut menegaskan peran BKN sebagai pembina nasional yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pemblokiran layanan kepegawaian.

Selain itu, mekanisme teknis pemblokiran juga diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023, yang memuat prosedur penjatuhan sanksi hingga pembukaan kembali layanan.

“Di situ jelas diatur kapan pemblokiran bisa dilakukan, bagaimana mekanismenya, sampai pada pembukaan blokir. Jadi secara norma, itu ada dasar hukumnya,” jelasnya.

Meski demikian, Fajar mengingatkan bahwa penilaian tidak hanya berhenti pada kewenangan BKN, tetapi juga harus melihat proses penataan ASN yang dilakukan pemerintah daerah.

“Kalau prosedur di BKN sudah jelas, berarti kita juga harus melihat proses di daerah. Apakah sudah sesuai atau belum, itu yang nanti diuji,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyelesaian persoalan ini pada tahap awal didorong melalui mekanisme koordinasi antara pemerintah daerah dan BKN, mengingat polemik masih berada dalam ranah internal pemerintahan.

“Biasanya kami sarankan diselesaikan dulu secara internal. Ini masih berproses,” katanya. (fan/ajs)

No More Posts Available.

No more pages to load.