Oknum TNI di Majene Tak Kunjung Bayar Utang Rp 273 Juta, Sudah Disomasi 2 Kali

oleh

Mamuju, Mesakada.com — Oknum Staf Intel Kodim 1401/Majene, Muhammad Muhtadi Ridwan, tak kunjung membayar utangnya senilai Rp 273 juta kepada seorang pengusaha Syamsir Syarif. Utang belum dibayarkan meski sebelumnya telah dilakukan mediasi di internal institusi TNI. 

Dalam mediasi yang berlangsung pada 14 Agustus 2026 di Kodim 1401/Majene, Muhtadi disebut menyepakati pelunasan kewajiban paling lambat 30 September 2026. Kesepakatan itu juga disertai pemberian cek giro sebagai jaminan pembayaran. Namun, setelah tenggat waktu terlewati, cek tersebut disebut tidak dapat dicairkan.

Persoalan ini bermula pada 22 April 2025 ketika Muhtadi meminta bantuan dana sebesar Rp 300 juta kepada Syamsir. Dana tersebut disebut akan digunakan untuk penyelesaian proyek perumahan Ayub Residence yang dikelolanya.

Dalam kesepakatan awal, pengembalian dana dijanjikan dalam waktu 40 hari dengan keuntungan 15 persen per unit. Namun, janji tersebut disebut tidak terealisasi sehingga Syamsir kemudian melayangkan somasi sebanyak dua kali.

Muhtadi kemudian dilaporkan Syamsir ke Denpom XXIII/2 Mamuju pada 23 Juni 2026. Setelah laporan tersebut disampaikan, kedua pihak diarahkan untuk menempuh mediasi.

Kuasa hukum Syamsir, Sulpandi Adriawan mengatakan, kliennya telah mengikuti proses mediasi dengan itikad baik. Dalam mediasi tersebut, Muhtadi mengakui adanya kewajiban Rp 368 juta, dengan sisa Rp273 juta yang harus dibayarkan pada akhir September 2026.

“Somasi sudah dua kali. Laporan resmi sudah sejak Juni. Mediasi sudah diikuti sampai tuntas. Tapi dia menipu lagi, kali ini di depan institusinya sendiri,” kata Sulpandi, Kamis (1/10/2026).

Sulpandi mempertanyakan tindak lanjut terhadap laporan yang telah disampaikan kliennya ke Denpom. Ia mendesak institusi TNI memberikan kepastian mengenai penanganan laporan tersebut serta memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan Muhtadi sesuai ketentuan yang berlaku.

 “Jangan sampai ada kesan Denpom melindungi oknum bermental penipu seperti ini,” tegasnya.

Ia juga menyebut pihaknya menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian. Di antaranya melaporkan perkara tersebut ke Ditreskrimum Polri dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Sulpandi turut menyoroti status Muhtadi sebagai anggota TNI aktif yang disebut masih menjalankan aktivitas bisnis properti. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian institusi apabila berkaitan dengan aturan yang berlaku bagi anggota TNI.

Sulpandi menegaskan, jika institusi terkesan melindungi, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polri sekaligus menggugat Perbuatan Melawan Hukum. Seluruh dugaan pidana maupun pelanggaran disiplin tetap menjadi kewenangan aparat dan institusi TNI untuk membuktikannya berdasarkan alat bukti yang ada. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.