Mamuju, Mesakada.com — Tiga orang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulbar, kini jadi sorotan publik, lantaran kedapatan live TikTok saat jam kerja. Rekaman video mereka pun sudah tersebar ke akun-akun media sosial nasional.
Mereka diketahui bekerja pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Sulbar. Publik mengganggap mereka melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Surat Edara Menpan RB SE/16/M.PANRB/10/21.
Padahal, Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) telah mengingatkan bahwa pengawasan publik kini jauh lebih ketat. Setiap individu memiliki kemampuan untuk menyuarakan penilaian melalui perangkat digital.
Kondisi ini membuat setiap tindakan pejabat publik berpotensi menjadi viral, baik dalam konteks positif maupun negatif.
Karena itu, SDK meminta seluruh jajaran berhati-hati dalam bersikap. Praktik yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif, seperti memperlambat layanan atau melakukan pungutan, harus dihindari.
SDK juga mengingatkan akan nilai dasar ASN untuk mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.
Kepala Dinas Kominfo SS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar menuturkan, arahan Gubernur Sulbar harus dimaknai sebagai pengingat bahwa citra pemerintah kini sangat bergantung pada kualitas pelayanan di lapangan.
“Hari ini publik tidak lagi hanya menunggu informasi dari media. Setiap orang bisa merekam, menilai, lalu menyebarkan. Kalau pelayanan kita buruk, itu sangat mudah menjadi viral dan berdampak luas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa fenomena viral tidak selalu membawa dampak positif. Menurutnya, jika yang tersebar adalah hal negatif, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa ikut tergerus.
“Intinya, jangan beri ruang bagi hal-hal yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif. Layani masyarakat dengan baik, karena satu kesalahan kecil saja hari ini bisa tersebar luas dan sulit dikendalikan,” tegasnya. (*)







