Mamuju, Mesakada.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selama periode Maret hingga April 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total empat tersangka.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengungkapkan bahwa pada Maret 2026, polisi mengamankan seorang pria berinisial ABT (22), warga Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Dari tangan pelaku, disita sabu seberat bruto 76,95 gram.
“Hasil penyelidikan menunjukkan barang tersebut berasal dari Malaysia dan dikendalikan oleh tersangka berinisial URI yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Bulukumba,” ujarnya.
Polresta Mamuju berencana menjemput tersangka URI setelah masa hukumannya selesai untuk proses penyidikan lanjutan.
Sementara itu, pada April 2026, polisi kembali mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka, yakni SA (28) warga Polewali Mandar dengan barang bukti 19,05 gram sabu, A (46) warga Kecamatan Tommo dengan barang bukti 12,32 gram, serta SB (22) dengan barang bukti 1,40 gram.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan selama dua bulan tersebut mencapai lebih dari 110 gram atau sekitar satu ons.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika. (*)





