Mamuju, Mesakada.com — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mamuju menggagalkan dugaan peredaran obat-obatan terlarang di Polman. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial H, warga Dusun Bajoe, Desa Rea, Kecamatan Binuang, diamankan. Sementara dua orang lainnya, R dan E, berhasil melarikan diri.
R melarikan diri di Kelurahan Ujung, Kecamatan Polewali. Sedangkan E melarikan diri di wilayah Desa Bajoe, Kecamatan Binuang. Aparat masih melakukan pencarian dan pengembangan untuk mengetahui keberadaan serta dugaan keterlibatan keduanya.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 13 paket yang diduga berisi ketamine dengan berat sekitar 546 gram. Selain itu, ditemukan satu kilogram barang yang juga diduga ketamine.
Petugas turut menyita 885 butir yang diduga pil koplo serta satu bungkus serbuk berwarna kuning yang diduga Yellow Fentanyl dengan berat sekitar satu kilogram.
Selain barang yang diduga narkotika, sejumlah barang lainnya turut diamankan. Di antaranya dua botol minuman keras merek Topee Rioja, uang tunai, dompet, telepon seluler, KTP atas nama Hasrul, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam.
Danlanal Mamuju, Letkol Laut (P) Gigih Aptya Anggara mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya jajaran TNI Angkatan Laut memperketat pengawasan terhadap wilayah pesisir dan perairan Sulawesi Barat.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyasar kapal dan aktivitas di laut, tetapi juga kawasan pesisir yang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur masuk maupun distribusi narkotika dan barang terlarang.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut guna memastikan jenis serta kandungan masing-masing barang. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian.
Lanal Mamuju juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Barat.
Masyarakat diimbau turut memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyelundupan maupun peredaran narkotika, khususnya di wilayah pesisir dan perairan. (*)







