Mamuju, Mesakada.com — Korban pemerkosaan oleh ayah tirinya di Mamuju disebut hamil 4 bulan. Korban saat ini masih dalam proses pendampingan di keluarga.
“Hasil tes hamil positif, diperkirakan 4 bulan dan pengakuan korban sudah 3 bulan tidak haid, kata Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, di Mapolresta Mamuju, Selasa (21/4/2026).
Tersangka dalam kasus ini berinisial SM (52), sementara korban berinisial RN (17). Peristiwa tersebut diketahui telah terjadi sejak tahun 2020, saat korban masih berusia 12 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersebut diduga berlangsung berulang kali hingga korban tidak mampu mengingat jumlah pastinya. Akibat perbuatan tersebut, korban saat ini diketahui dalam kondisi hamil.
Perlu juga diketahui, bahwa selama ini korban memilih untuk rahasiakan perbuatan pelaku karena kerap mendapatkan ancaman dan intimidasi agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Selain itu, korban juga mempertimbangkan kondisi keluarganya, di mana ibu kandungnya sedang sakit lumpuh dan membutuhkan nafkah, serta adanya adik-adik yang masih bergantung pada tersangka. (ajs)






