Polewali, Mesakada.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kembali memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan komponen listrik pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Polman tahun anggaran 2024. Ketujuh saksi tersebut diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Polman.
Pengadaan komponen listrik yang menjadi objek penyidikan memiliki total anggaran sekitar Rp1,9 miliar. Penyidik mendalami dugaan penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan tersebut. Ketujuh saksi yang diperiksa terdiri atas pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan dan pihak penyedia barang, termasuk teknisi komponen listrik.
“Sementara ini, kami periksa saksi lagi. Ada tujuh saksi, di antaranya ada teknisinya yang kami periksa,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Polman, Sawir Nurtan, Kamis (10/9/2026).
Menurut Sawir, pemeriksaan saksi akan dilanjutkan dengan meminta keterangan ahli. Keterangan ahli diperlukan untuk memperkuat pendalaman penyidik terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan.
“Kami belum perhitungkan keuangan negara, nanti setelah pemeriksaan keterangan ahli, baru perhitungan,” ujarnya.
Meski perhitungan kerugian negara belum dilakukan, Sawir menyebut penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengadaan komponen listrik tersebut.
Saat ini, penyidik masih mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh lembaga audit.
Dalam proses penyidikan, Kejari Polman juga menemukan sejumlah nota yang diduga palsu. Nota tersebut diduga dibuat sendiri untuk mendukung pengadaan yang disebut penyidik sebagai pengadaan fiktif. Sawir mengatakan sejumlah toko penyedia yang namanya tercantum dalam nota tersebut mengaku tidak pernah menerbitkan nota dimaksud.
“Nota-nota palsu, dibuat sendiri atau pengadaan fiktif. Para toko penyedia tidak mengakui adanya nota tersebut,” ungkapnya.
Temuan nota tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan mark-up dalam pengadaan komponen listrik senilai sekitar Rp1,9 miliar tersebut.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Polman telah memeriksa 16 saksi dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas sembilan toko penyedia dan tujuh pejabat Setda Polman.
“Toko penyedia itu tersebar, ada di Polman, ada juga di Malunda, Majene. Semuanya masyarakat biasa,” kata Sawir.
Kejari Polman hingga kini belum memastikan jumlah pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidikan masih berlangsung dengan mendalami keterangan para saksi, dokumen pengadaan, dugaan nota palsu, serta potensi kerugian keuangan negara. (ifn/ajs)







