Polewali, Mesakada.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) membongkar dugaan korupsi dalam kegiatan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan pembangunan bandara yang menelan anggaran Rp1,4 miliar. Dalam penyelidikan kasus tersebut, Kejari Polman telah memeriksa sekitar 40 saksi.
Pada 2018, Pemkab Polman mengalokasikan anggaran Rp 600 juta untuk studi kelayakan pembangunan bandara yang direncanakan berlokasi di Dusun Tete, Desa Paku, Kecamatan Binuang. Kemudian pada 2021, pemerintah kembali menganggarkan Rp 800 juta untuk studi kelayakan dengan rencana lokasi berbeda, yakni di Dusun Bulubawang, Desa Patampanua, Kecamatan Polewali.
Dengan demikian, total anggaran yang dikucurkan untuk dua kegiatan studi kelayakan tersebut mencapai Rp1,4 miliar. Namun, setelah anggaran dikucurkan, pembangunan bandara yang menjadi tujuan dari kegiatan studi kelayakan tersebut hingga kini belum terealisasi.
Feasibility Study merupakan kajian yang dilakukan untuk menilai kelayakan suatu proyek sebelum dilaksanakan. Kajian tersebut mencakup berbagai aspek, di antaranya teknis, ekonomi, serta aspek pendukung lainnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Polman, Sawir Nurtan mengatakan, pihaknya kini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
“Ada pekerjaan yang tidak selesai sebenarnya, tidak ada kontrak baru, tiba-tiba disuruh orang lain kerja. Sudah pasti ada kerugian di situ,” kata Sawir kepada Mesakada.com, Kamis (10/9/2026).
Pemeriksaan telah berlangsung selama beberapa bulan dan masih berlanjut hingga pekan ini. Sebagian besar saksi yang diperiksa merupakan pejabat Pemkab Polman, termasuk dua mantan kepala dinas perhubungan dan pejabat yang saat ini masih menjabat.
Penyidik juga mendalami dokumen serta pelaksanaan pekerjaan dalam kegiatan studi kelayakan pembangunan bandara tersebut. Dari pemeriksaan sementara, penyidik menemukan dugaan pekerjaan yang tidak diselesaikan sesuai ketentuan.
Selain persoalan pekerjaan, penyidik juga menemukan dugaan ketidaklengkapan sejumlah dokumen dalam kegiatan studi kelayakan tersebut. Kondisi itu diduga membuat hasil studi kelayakan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Sehingga kegiatan studi kelayakannya tidak bisa digunakan, sementara ada anggaran habis dalam kegiatan itu,” ujar Sawir.
Untuk mendalami aspek teknis, Kejari Polman juga telah meminta keterangan ahli dari Kementerian Perhubungan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan untuk menilai pelaksanaan studi kelayakan pembangunan bandara.
Sawir menyebut 40 saksi yang telah diperiksa dinilai cukup untuk mendalami perkara. Penyidik kini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN).
“Setelah PKN keluar, nanti ada penetapan tersangka,” katanya. (*)







