Mamuju, Mesakada.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 104 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari ratusan perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan jumlah mencapai 80 perkara.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kajari Mamuju, Fitri Zulfahmi, di Kantor Kejari Mamuju, Rabu 10/6/2026). Pemusanahah tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana, Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan dan sejumlah unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 80 perkara narkotika, 20 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta empat perkara Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamneg/TPUL).
Untuk perkara narkotika, Kejari Mamuju musnahkan 239 saset sabu dengan total berat sekitar 363,8299 gram, satu butir pil ekstasi, 1.470 tablet tramadol, 39.538 butir obat daftar G, serta ratusan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Sementara itu, barang bukti perkara Oharda yang dimusnahkan meliputi pakaian, senjata tajam, perangkat elektronik, flashdisk, rekaman CCTV, dan berbagai barang lain yang digunakan dalam tindak pidana.
Dari perkara Kamneg/TPUL, turut dimusnahkan barang bukti berupa 1.500 kilogram ikan sulir hasil perkara perikanan serta sejumlah barang bukti lainnya.
Beberapa perkara narkotika yang menonjol dalam pemusnahan kali ini antara lain perkara atas nama Alimuddin dengan barang bukti sabu seberat sekitar 246,02 gram, Arfan Faisal alias Emenk dengan barang bukti sabu sekitar 54,46 gram, Dandi Nugroho dengan barang bukti sabu sekitar 12,12 gram, serta Iwan Rusli dengan barang bukti 59 sachet sabu.
Selain itu, terdapat perkara atas nama Irfan dengan barang bukti 32.000 butir obat daftar G yang menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum karena tingginya peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin.
Kajari Mamuju, Fitri Zulfahmi, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan atau beredar kembali di tengah masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara tuntas hingga tahap eksekusi,” kata Fitri.
Ia menambahkan, dominasi perkara narkotika dalam pemusnahan kali ini menunjukkan ancaman peredaran gelap narkotika masih tinggi di wilayah hukum Kejari Mamuju yang mencakup Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah.
Menurutnya, Kejaksaan bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. (ajs)







