Mamasa, Mesakada.com — Kasus persetubuhan anak di bawah umur di Mamasa yang dilakukan oleh Omnya sendiri, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Polewali. Terdakwa juga merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kecamatan Tanduk Kalua, Mamasa.
“Ini sudah dua kali sidang di PN Polewali,” kata Keluarga Korban, LK, Kamis (7/5/2026).
Kasus tersebut mulai dilaporkan ke Polres Mamasa pada Oktober 2025. Keluarga korban dari pihak istri pelaku melaporkan tindakan bejat Om korban tersebut.
“Kasus ini masuk ke polisi sejak bulan Oktober tahun 2025. Lama baru dilimpahkan ke kejaksaan,” sebut LK.
Saat ini tahapan proses sidang masih seputar mendengarkan keterangan saksi. Baik saksi pihak terdakwa maupun dari pihak pelapor. Namun, hingga sidang kedua saksi pihak pelapor belum satupun dimintai keterangan dalam persidangan. (ajs)




