Mamuju, Mesakada.com – Perkara dugaan pemaksaan dan membentak warga yang dilakukan seorang juru parkir di depan Unit BRI Mamuju, Jalan Emmy Saelan, akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Penyelesaian tersebut difasilitasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju melalui Tim Resmob setelah aksi juru parkir tersebut sebelumnya sempat meresahkan masyarakat.
Juru parkir tersebut dilaporkan berulang kali meminta uang parkir dengan cara memaksa hingga membentak warga yang berada di lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Resmob Polresta Mamuju kemudian melakukan penanganan dan mempertemukan pihak pelapor dengan pihak terlapor untuk menjalani proses mediasi.
Dalam mediasi tersebut, pihak pelapor menyatakan bersedia menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice.
Keputusan itu diambil dengan pertimbangan kemanusiaan. Pelapor mengaku merasa kasihan kepada juru parkir tersebut karena masih memiliki tanggungan untuk menafkahi istri dan keluarganya.
Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat mengakhiri permasalahan secara damai dan tidak melanjutkannya ke proses hukum.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak pelapor bersedia tidak melanjutkan perkara, sementara pihak terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu, juru parkir tersebut juga menyatakan kesediaannya berhenti menjadi juru parkir di lokasi tersebut serta meminta maaf kepada pihak pelapor atas tindakan yang telah dilakukan.
Kesepakatan perdamaian kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak di hadapan para saksi dan petugas Bhabinkamtibmas.
Dalam proses penyelesaian tersebut, kepolisian turut memberikan pemahaman kepada pihak terlapor agar tidak kembali melakukan tindakan yang dapat meresahkan masyarakat.
Juru parkir diminta tidak menggunakan cara-cara memaksa, membentak maupun mengintimidasi warga ketika menjalankan aktivitasnya.
Penyelesaian perkara tersebut turut dihadiri Kabid Perhubungan Kabupaten Mamuju, Koordinator Parkir, suami pihak pelapor serta petugas Bhabinkamtibmas.
Polresta Mamuju menegaskan, pendekatan Restorative Justice menjadi salah satu upaya penyelesaian persoalan masyarakat dengan tidak semata-mata mengedepankan proses hukum.
Pendekatan tersebut juga mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian, ketertiban serta kemanusiaan bagi para pihak yang terlibat. (*)







