Jukir di Mamuju Diamankan Polisi Usai Paksa Warga Bayar Parkir di Area Parkir Gratis

oleh

Mamuju, Mesakada.com – Tim Resmob bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju mengamankan seorang juru parkir (jukir) berinisial SP (50) setelah diduga melakukan pemaksaan pembayaran parkir terhadap nasabah di depan BRI Unit Manakarra, Jalan Emmy Saelan, Kabupaten Mamuju, Jumat (7/8/2026).

Penindakan dilakukan setelah beredar video dan aduan masyarakat di media sosial yang menyebut adanya dugaan pemaksaan pembayaran parkir di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir mengatakan. personel Resmob dan URC langsung bergerak ke lokasi usai menerima informasi yang viral tersebut.

“Setibanya di lokasi, personel Resmob dan URC langsung mengamankan seorang juru parkir berinisial SP usia 50 tahun yang diduga meminta uang parkir kepada nasabah BRI dengan cara mengancam apabila tidak diberikan uang parkir,” kata Iptu Herman.

SP kemudian dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan cepat itu merupakan respons atas laporan dan keresahan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial.

Ia mengungkapkan, SP sebelumnya juga pernah diberikan surat pernyataan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju agar tidak lagi melakukan pemaksaan terhadap nasabah BRI Unit Manakarra.

“Hal tersebut dikarenakan area parkir di lingkungan BRI Unit Manakarra merupakan area parkir gratis, sehingga tidak dibenarkan adanya pungutan secara paksa kepada masyarakat yang menggunakan area tersebut,” jelasnya.

Saat ini penyidik masih mendalami dugaan tindakan pemaksaan tersebut dengan meminta keterangan dari SP untuk memastikan kronologi kejadian. Polresta Mamuju menegaskan akan terus merespons setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan publik. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.