Jamin Sistem Meritokrasi di Sulbar, Kepala BKN: PNS Riwayat Koruptor Mesti Diberhentikan, Bukan Dipromosi

oleh -1349 Dilihat

Zudan mengaku, terdapat beberapa permasalahan teknis yang perlu penyesuaian lebih lanjut seperti berita acara pansel yang belum seluruhnya ditandatangani anggota Pansel, dan terhadap JPT yang sudah duduk selama lima tahun pada jabatan, tidak digunakan mekanisme evaluasi kinerja.

“Pembatalan uji kompetensi terhadap PNS yang memiliki Riwayat Tipikor dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan PP 11 Tahun 2017, PP 17 Tahun 2020, dan PermenpanRB Nomor 15 Tahun 2019, dimana terdapat kriteria dalam melakukan verifikasi persetujuan rencana uji kompetensi, antara lain: Komposisi dan kompetensi Pansel, Kesesuaian uji kompetensi dengan metode yang digunakan, Tidak adanya peserta yang terlibat kasus disiplin/pidana, Pencegahan potensi konflik kepentingan,” ungkapnya.

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan preventif khususnya dalam pemberian persetujuan dan rekomendasi untuk pengisian JPT, baik melalui seleksi terbuka, uji kompetensi, maupun evaluasi kinerja.

“Layanan preventif pengawasan pengisian JPT dilakukan bukan untuk menghambat, memperlambat, apalagi menyulitkan instansi. Sebaliknya, ini justru menjamin mutu sistem merit. Tidak hanya sebagai bagian dari perlindungan karier ASN, tetapi juga melindungi PPK dari putusan administratif yang berpotensi digugat karena mengambil keputusan yang tidak sesuai peraturan per-UU terutama Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN,” tegas Zudan.

BKN juga meminta agar instansi melakukan pemberhentian terhadap PNS yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan telah memiliki keputusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan, maka harus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sesuai Pasal 107 PP 17/2020. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.