Jakarta, Mesakada.com — Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) tahun 2025 mencapai angka 77,89, tertinggi sejak survei pertama kali dilakukan pada 2015. Capaian ini berdasarkan hasil Survei Evaluasi Kerukunan Umat Beragama 2025 yang dilakukan Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (P3M) Universitas Indonesia.
Hasil survei tersebut diumumkan dalam kegiatan Refleksi 2025 dan Proyeksi 2026 bertema Toward a Loving Future Ummah di Jakarta, Selasa (22/12/2025). Acara ini dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, jajaran pejabat eselon I dan II, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), serta Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, capaian IKUB harus dimaknai sebagai panggilan moral, bukan sekadar angka statistik. Menurutnya, agama harus hadir sebagai kompas moral yang membimbing umat dalam menghadapi perubahan sosial, teknologi, dan budaya yang semakin cepat.
“Agama tidak boleh berhenti pada simbol dan ritual. Ia harus menjadi penuntun etis—kompas moral—di tengah disrupsi sosial, teknologi, dan budaya,” ujar Menag.
Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM (BMBPSDM) Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, menjelaskan bahwa kerukunan umat beragama didefinisikan sebagai kondisi hubungan antarumat yang toleran, setara dalam menjalankan agama, serta memiliki kebersamaan dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Berdasarkan pengukuran nasional, Indeks Kerukunan Umat Beragama 2025 berada pada angka 77,89 dan masuk kategori tinggi. Ini merupakan skor tertinggi dalam 11 tahun terakhir,” jelas Ramdhani.
Survei ini menggunakan tiga indikator utama, yakni toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan. Dimensi toleransi mencatat skor tertinggi sebesar 88,82, disusul kesetaraan 79,35, dan kebersamaan 65,49. Meski seluruh indikator berada pada kategori tinggi, Ramdhani menilai aspek kebersamaan masih perlu diperkuat, khususnya partisipasi lintas komunitas dalam kehidupan sosial.
Survei dilakukan dengan pendekatan kuantitatif melalui wawancara tatap muka kepada 13.836 responden dari enam agama yang dilayani di Indonesia. Responden dipilih menggunakan metode multistage random sampling with quota untuk menjamin keterwakilan wilayah dan keseimbangan gender. Survei berlangsung pada September–November 2025 dengan margin of error ±0,83 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Sejak 2015, IKUB nasional menunjukkan fluktuasi, namun pada 2025 mencapai puncak tertinggi. Sebelumnya, indeks tercatat sebesar 76,47 pada 2024 dan 76,02 pada 2023.
Selain IKUB, Kementerian Agama juga merilis Indeks Kesalehan Umat Beragama (IKsUB) 2025 dengan skor 84,61 atau masuk kategori sangat tinggi. IKsUB terdiri atas dua dimensi, yakni sosial dan individual. Dimensi sosial mencatat skor 82,00, sementara dimensi individual mencapai 87,21.
Ramdhani menegaskan bahwa kegiatan Refleksi 2025 dan Proyeksi 2026 menjadi momentum penting dalam penyusunan kebijakan keagamaan berbasis data.
“Ke depan, sesuai arahan Menteri Agama, seluruh program Kemenag harus disusun berbasis data agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai indeks keagamaan yang disusun Kemenag menjadi instrumen evaluasi kebijakan, termasuk Indeks Moderasi Beragama, Indeks Layanan Keagamaan, Indeks Keberagaman Siswa dan Mahasiswa, serta Indeks Literasi Kitab Suci. (*)





