Mamuju, Mesakada.com — Pemprov Sulbar mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.
Edaran ini menegaskan larangan bagi aparatur pemerintah untuk meminta maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Gubernur menegaskan seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjaga integritas dengan tidak meminta atau menerima hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.
Termasuk di dalamnya permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama aparatur negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan lembaga.
Dalam surat edaran tersebut juga diingatkan bahwa apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, aparatur pemerintah juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama momentum hari raya.
Inspektur Sulbar, M. Natsir mengingatkan agar seluruh ASN tidak memanfaatkan momen hari raya untuk meminta THR atau bentuk hadiah lainnya.
“Surat edaran ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN dan penyelenggara negara agar tidak memanfaatkan momentum hari raya untuk meminta atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan,” kata Natsir, Senin (9/3/2026).
Ia juga mengimbau agar setiap penerimaan yang berpotensi sebagai gratifikasi segera dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Sulbar di Inspektorat Daerah.
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap seluruh aparatur pemerintah dapat menjaga integritas serta tidak melakukan praktik permintaan THR atau hadiah yang berpotensi menjadi gratifikasi. (*)







