Mamuju, Mesakada.com — Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) mengumpulkan perwakilan PPPK Pemprov Sulbar, baik berstatus paruh waktu dan penuh waktu, di Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (10/4/2026).
Mereka diberi pemahaman terkait batasan belanja pegawai 30 persen yang bakal berlaku di tahun 2027 dan langkah yang ingin ditempuh Pemprov Sulbar agar PPPK bisa selamat dari badai PHK.
Menurut SDK, rencana pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD di tahun 2027 akan membebani pemerintah daerah. Sebab kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi yang dialami daerah pasca dana Transfer ke Daerah (TKD) dipangkas sejak dua tahun terakhir.
SDK mengaku, meskipun seluruh PPPK Pemprov Sulbar diberhentikan, hal itu tidak juga membuat belanja pegawai berada di bawah 30 persen. Begitu juga dengan memangkas anggaran perjalanan dinas dan makan minum. Sebab item-item anggaran ini tidak berada di post belanja pegawai.
“Meskipun semua PPPK dipecat tentu juga tidak lolos,” kata SDK, di Ruang Teater Lantai II Kantor Gubernur Sulbar.
Pemprov Sulbar pun telah merumuskan sejumlah usulan solusi kepada pemerintah pusat. Pertama menunda pemberlakuan UU HKPD. Kedua mengubah nomenklatur sejumlah item belanja di post anggaran, yang tadinya dibebankan di post belanja pegawai dipindahkan ke post belanja barang dan jasa. Terakhir, Pemprov Sulbar meminta agar dana TKD ditambah.
SDK mengaku, jika hal tersebut dilakukan tentu Pemprov Sulbar bisa menyelamatkan PPPK dari badai PHK. Termasuk tetap mempertahankan sejumlah tunjangan bagi PNS.
“Paling realistis itu tambah TKD, kembalikan Rp 330 miliar yang kemarin dipangkas, sehingga APBD kita bisa kembali di angka Rp 2,1 triliun. Saat ini Rp 1,6 triliun,” jelas SDK.
Agar usulan Pemprov Sulbar itu dapat sampai ke pemerintah pusat, SDK ingin agar seluruh PPPK ikut menyuarakan hal tersebut. Tidak hanya itu, Gubernur SDK juga mengajak para Organisasi Kepemudaan (OKP) di Sulbar agar bersurat ke pusat. (ajs)





