Mamuju, Mesakada.com – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka (SDK), menyambut baik rekomendasi Komisi II DPR RI terkait pembayaran gaji PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Tenaga Pendidikan (Tendik) baik berstatus Penuh Waktu dan Paruh Waktu menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBN.
Meski begitu, SDK berharap kebijakan pembiayaan gaji PPPK melalui APBN tidak hanya berlaku bagi PPPK Nakes dan Tendik, tetapi juga mencakup tenaga teknis yang selama ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Harusnya termasuk tenaga teknis agar APBD sedikit ada ruang untuk alokasi subsidi pendidikan dan kesehatan, selain infrastruktur dan UMKM sebagai pendorong pertumbuhan di daerah,” kata SDK, kepada Mesakada.com, Selasa (9/6/2026).
Menurut SDK, rekomendasi yang dikeluarkan DPR RI kepada Kemendagri tersebut menjadi angin segar bagi pemerintah daerah yang saat ini menghadapi tekanan fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran. Termasuk rekomendasi PPPK tidak boleh diberhentikan dengan alasan keterbatasan anggaran.
“Relaksasi 30 persen belanja pegawai itu menjadi jalan keluar, apalagi kalau gaji PPPK masuk dalam komponen DAU,” ujar SDK.
Dengan adanya dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat, kata SDK, pemerintah daerah dapat lebih leluasa mengalokasikan anggaran untuk program-program yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Intinya hasil rapat Komisi II DPR RI itu sudah merupakan langkah yang bagus,” pungkasnya. (ajs)
Tujuh poin keputusan Raker Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat dan pemda sebagai berikut:
1. Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD, sebagaimana tercantum dalam UU HKPD diatur melalui Undang-Undang APBN.
2. Komisi II DPR RI mendukung Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk segera menetapkan kebijakan perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30% dari total belanja APBD, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
3. Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah.
4. Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB segera menerbitkan PP Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.
5. Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar meningkatkan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun berikutnya.
6. Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendidikan dibiayai dari APBN.
7. Komisi II DPR RI meminta Pemerintah Daerah melakukan efisiensi belanja yang tidak berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, mengoptimalkan PAD, dan umpambal.





