Polewali, Mesakada.com — Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman. Tersangka HZ bersama barang buktinya kini sudah ditangani jaksa.
Pelimpahan ini dilakukan setelah kasus tersebut menjalani proses penyidikan selama lebih dari 15 bulan sejak pertama kali diungkap polisi pada Mei 2025.
“Sudah, Pak. Tadi siang sudah diserahkan pelimpahannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Aziz, Rabu (16/9/2026).
Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang pupuk di Kecamatan Wonomulyo, Polman, pada Minggu (25/5/2025). Pengungkapan dilakukan Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulbar setelah melakukan penyelidikan selama sekitar dua bulan.
Dari gudang tersebut, polisi menemukan 928 kardus oli ilegal dari berbagai merek yang disebut telah siap diedarkan ke pasaran. Jumlah barang bukti tersebut diperkirakan setara dengan muatan satu kontainer. Hasil pemeriksaan laboratorium kemudian menunjukkan oli yang diamankan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Produk tersebut diduga merupakan oli oplosan berkualitas rendah yang dikemas menggunakan label menyerupai merek resmi. Dugaan modus tersebut membuat produk oli ilegal seolah-olah merupakan produk bermerek yang memenuhi standar, sehingga berpotensi mengelabui konsumen yang membelinya.
Dalam proses penyidikan, polisi kemudian menetapkan pengusaha berinisial HZ sebagai tersangka. Setelah rangkaian penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka bersama barang bukti akhirnya diserahkan kepada Kejari Polman. (*)





