Jakarta, Mesakada.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa tahun 2025 merupakan tahun terakhir pemberian afirmasi bagi tenaga honorer.
Grand design penataan aparatur sipil negara (ASN) kini telah memasuki tahap akhir, sekaligus menandai berakhirnya istilah honorer di lingkungan pemerintahan.
Menurut Zudan, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat, khususnya yang belum memiliki masa kerja dua tahun dan belum pernah mengikuti seleksi, tidak lagi memiliki peluang untuk diangkat menjadi ASN.
“Yang belum dua tahun dan belum ikut tes, sudah jelas harus mencari alternatif bekerja di tempat lain atau mengikuti seleksi melalui jalur CASN yang diselenggarakan sesuai standar,” tegas Zudan, belum lama ini.
Ia menekankan pentingnya keberanian pemerintah untuk menyampaikan fakta secara terbuka kepada calon ASN yang tidak lagi memiliki peluang pengangkatan. Bagi honorer yang tidak mengikuti seleksi, kesempatan tersebut telah tertutup.
“Peluangnya sudah tidak ada karena tidak ikut tes. Paling banter bertahan sampai 31 Desember 2025. Setelah itu harus mencari pekerjaan lain,” ujarnya.
Zudan menjelaskan, batas waktu 31 Desember 2025 ditetapkan karena kontrak kerja tenaga honorer hanya berlaku hingga tanggal tersebut. Setelah itu, tidak ada lagi dasar hukum untuk memperpanjang status honorer di instansi pemerintah.
Kebijakan ini, kata Zudan, merupakan bagian dari penataan ASN secara menyeluruh agar sistem kepegawaian berjalan lebih profesional, transparan, dan sesuai regulasi nasional.
Dengan berakhirnya masa afirmasi ini, pemerintah berharap tidak ada lagi ketidakpastian status tenaga honorer di masa depan, sekaligus mendorong pencari kerja untuk mengikuti jalur seleksi CASN yang resmi dan berstandar nasional. (*)






