Majene, Mesakada.com — Empat mahasiswa Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) divonis bersalah dalam kasus perusakan Kantor DPRD Majene saat aksi demonstrasi yang berujung anarkis pada Agustus 2025. Tiga terdakwa masing-masing dijatuhi pidana penjara selama empat bulan, sedangkan satu terdakwa lainnya divonis tiga bulan penjara.
Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Majene dalam sidang yang digelar Kamis (9/7/2026). Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani karena para terdakwa dikenai pidana pengawasan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan kepada terdakwa IV dengan pidana penjara selama 3 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu enam bulan serta wajib lapor secara berkala satu kali dalam dua minggu di Kantor Kejaksaan Negeri Majene,” ujar Ketua Majelis Hakim Mikha Tombi saat membacakan amar putusan, dikutip dari Danpala.
Keempat terdakwa, yakni SU (21), MR (20), MA (23), dan MAR (19), dinyatakan bersalah atas perusakan Kantor DPRD Majene saat aksi unjuk rasa yang digelar Solidaritas Perjuangan Mahasiswa Majene (SPMM).
Dalam persidangan terungkap, aksi yang semula berlangsung tertib berubah ricuh. Massa melakukan pelemparan batu dan gelas air mineral ke arah gedung DPRD hingga menyebabkan sejumlah kaca pecah dan beberapa bagian bangunan mengalami kerusakan.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Para terdakwa menyampaikan permintaan maaf secara lisan maupun tertulis kepada pihak DPRD Majene, dan permintaan maaf tersebut diterima oleh pihak korban. Majelis hakim juga mempertimbangkan masa depan pendidikan para terdakwa sehingga memilih menjatuhkan pidana pengawasan.
“Majelis Hakim menilai bahwa mekanisme wajib lapor menjadi solusi yang tepat karena tetap menghadirkan fungsi pengawasan tanpa menghilangkan kesempatan para terdakwa untuk melanjutkan pendidikan,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun para terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Jika ingin lebih bergaya berita detikcom (lead lebih singkat, padat, dan langsung ke inti), saya juga bisa menyesuaikannya. (*)





