Mamuju, Mesakada.com – Pemprov Sulbar memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memulai jam kerja lebih lambat pada Senin (13/7/2026), agar dapat mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama Tahun Ajaran 2026/2027.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Sulbar Nomor B-100.3.4.1_12/SE/VII/2026 tentang Hari Pertama Sekolah yang ditetapkan pada 6 Juli 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulbar.
Sekprov Sulbar, Junda Maulana meminta seluruh kepala OPD memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak usia sekolah untuk mengantar mereka pada hari pertama masuk sekolah, dengan dispensasi memulai pekerjaan setelah kegiatan tersebut selesai.
Selain itu, seluruh perangkat daerah juga diminta mendukung sekolah dalam menyambut peserta didik baru, membangun interaksi positif dengan orang tua, serta menyebarluaskan kampanye Hari Pertama Sekolah melalui berbagai media komunikasi dan media sosial.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulbar berharap tercipta suasana pembelajaran yang lebih positif sejak awal tahun ajaran, sekaligus memperkuat kolaborasi antara orang tua dan pihak sekolah dalam mendampingi proses pendidikan anak selama satu tahun ke depan. (*)





