Mamuju, Mesakada.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar telah menetapkan mantan Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari Habsi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum DPRD Mamuju tahun anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis. Ia menyebutkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukumnya.
“Sudah diperiksa,” kata Kombes Pol Abdul Azis, kemarin.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum di lingkungan DPRD Mamuju ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan penggunaan anggaran dalam jumlah besar pada tahun 2022 hingga 2023.
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci besaran kerugian negara maupun kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut. Penyidik saat ini masih terus mendalami aliran anggaran dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Polda Sulbar menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)





