Mamuju, Mesakada.com – Aksi pencurian pakaian dalam wanita yang meresahkan penghuni kos terjadi di Kost Nadin, BTN Ampi, Kabupaten Mamuju, Sabtu (4/7/2026) malam. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju bergerak cepat setelah menerima laporan warga dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan barang yang dicuri merupakan pakaian khusus wanitayang dijemur di area kos. Barang yang hilang meliputi baju, celana panjang, hingga pakaian dalam wanita.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua perempuan berinisial AS (22) dan NA (22). Keduanya berhasil diamankan saat menggunakan sepeda motor Yamaha Fino,” Iptu kata Herman, Minggu (5/7/2027).
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian wanita, termasuk pakaian dalam wanita, yang diduga merupakan hasil pencurian.
Meski sempat diproses kepolisian, penyelesaian perkara akhirnya ditempuh melalui mekanisme restorative justice.
Seluruh pakaian yang dicuri dikembalikan kepada pemiliknya, sementara kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian, termasuk barang-barang yang dijemur di luar rumah atau kos, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas. (*)







