Polewali, Mesakada.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, membatasi pembelian BBM bersubsidi di seluruh SPBU. Untuk Pertalite, sepeda motor dibatasi maksimal Rp 35 ribu, sedangkan mobil maksimal Rp200 ribu sekali pengisian.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Polewali Mandar Nomor 100.3.4.2/29/2026 yang ditetapkan di Polewali pada 9 September 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Polman. Dalam surat edaran tersebut, pengelola SPBU diminta membatasi penjualan BBM kepada konsumen berdasarkan jenis kendaraan.
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran sekaligus mencegah penyalahgunaan BBM oleh pengecer maupun pelansir. Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 001.E/10/DJM.0/2017 tentang penyaluran BBM kepada pengguna langsung dan bukan kepada pengecer atau pelansir.
Untuk BBM jenis Pertalite, kendaraan roda dua atau sepeda motor dibatasi membeli maksimal Rp35 ribu per kendaraan. Sementara kendaraan roda empat atau mobil dibatasi maksimal Rp200 ribu per kendaraan. Pembatasan juga diberlakukan untuk BBM jenis Solar.
Kendaraan roda empat jenis Panther dan sejenisnya dibatasi maksimal Rp200 ribu, sedangkan kendaraan roda empat jenis Hilux dan sejenisnya maksimal Rp250 ribu. Untuk kendaraan roda enam jenis dump truck dan sejenisnya, pembelian Solar dibatasi maksimal Rp300 ribu.
Sementara kendaraan roda delapan ke atas maksimal Rp400 ribu per kendaraan. Adapun kendaraan bus angkutan umum tercantum dengan ketentuan Full. Selain membatasi nominal pembelian, SPBU dilarang melayani pengisian BBM secara berulang terhadap kendaraan yang sama dalam waktu yang dinilai tidak wajar.
Pengisian BBM menggunakan jeriken atau wadah sejenis juga dilarang apabila tidak dilengkapi surat rekomendasi dari instansi yang berwenang. SPBU juga diminta tidak melayani kendaraan yang menggunakan QR Code yang tidak sesuai dengan nomor pelat maupun jenis kendaraannya. Kendaraan dengan tangki modifikasi juga dilarang melakukan pengisian BBM.
Di tengah pembatasan tersebut, Pemkab Polman meminta SPBU memprioritaskan kendaraan pelayanan umum dan kendaraan darurat. Kendaraan yang mendapat prioritas meliputi ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan sampah, serta kendaraan pelayanan listrik PLN dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemkab Polman juga memberikan peringatan kepada pengelola SPBU agar mematuhi seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut. Jika ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM, SPBU yang bersangkutan dapat direkomendasikan mendapatkan sanksi berupa penghentian distribusi BBM hingga rekomendasi penutupan SPBU.
Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Polewali Mandar Samsul Mahmud. Surat juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Polman, Kapolres Polman, Dandim 1403, Kepala Kejaksaan Negeri Polman, SBM Rayon IV PT Pertamina Patra Niaga di Makassar, Kasatpol PP, serta para camat se-Kabupaten Polewali Mandar.
Kebijakan pembatasan pembelian BBM ini diterbitkan di tengah persoalan distribusi BBM bersubsidi yang menjadi perhatian masyarakat di sejumlah SPBU di wilayah Polman.





