Mamuju, Mesakada,com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp98 juta pada proyek infrastruktur yang dikerjakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulbar di Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Pelaksana BPBD Sulbar, Muhammad Yasir Fattah membenarkan adanya temuan kelebihan pembayaran tersebut. Ia mengatakan proses pengembalian kerugian daerah saat ini sedang berjalan dan sebagian dana telah disetorkan kembali ke kas daerah.
“Pengembaliannya sudah ada. Total temuan BPK Rp 98 juta,” kata Yasir saat ditemui di Gedung DPRD Sulbar, Kamis (11/6/2026).
Yasir menjelaskan, kelebihan pembayaran itu berasal dari dua proyek fisik, yakni pembangunan talud dan pembangunan jembatan.
Menurutnya, untuk proyek talud, pengembalian dana kelebihan bayar telah diselesaikan. Sementara untuk proyek jembatan, proses penyetoran masih berlangsung.
“Untuk talud sudah ada pengembalian, dan untuk jembatan sekarang sementara proses pengembalian,” ujarnya.
BPBD Sulbar juga berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam batas waktu 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah menyurati kontraktor pelaksana proyek yang menjadi objek temuan.
Yasir menegaskan, temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek fisik di lingkungan BPBD Sulbar.
“Kita akan surati kontraktor yang mengerjakan, dan ini menjadi catatan tersendiri untuk evaluasi ke depannya lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, BPK RI mengungkap sejumlah temuan terkait kepatuhan pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Sulbar. Salah satu temuan yang mendapat sorotan adalah kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek di BPBD dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulbar yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Temuan tersebut menjadi bagian dari rekomendasi BPK yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan dan mencegah terulangnya kelebihan pembayaran pada proyek-proyek pemerintah. (*)





