Mamuju, Mesakada.com – Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Abdul Rahim, menilai persoalan kawasan hutan lindung yang mencakup permukiman dan lahan garapan masyarakat masih menjadi masalah serius yang perlu segera ditangani pemerintah.
Menurutnya, sektor pertanian dan perkebunan merupakan tulang punggung perekonomian Sulbar. Hal itu terlihat dari kontribusi sektor tersebut terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulbar yang mencapai sekitar 41 persen.
“Jumlah penduduk Sulbar yang bekerja di sektor pertanian dan perkebunan itu sangat besar. Bahkan kontribusi PDRB Sulbar dari sektor pertanian dan perkebunan mencapai 41 persen,” kata Abdul Rahim, Kamis (11/6/2026)
Ia menilai keberadaan kawasan hutan lindung yang masih menjadi kendala bagi masyarakat membuat banyak petani kesulitan memperoleh kepastian lahan untuk dikelola.
“Ini menjadi problem serius. Banyak petani yang tidak berkecukupan mendapatkan lahan, sementara ada kawasan yang sejak dulu sudah dikelola turun-temurun oleh masyarakat,” ujarnya.
Rahim mengatakan, jika sebagian kawasan yang memenuhi syarat dapat dikeluarkan dari status hutan lindung melalui usulan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, maka kondisi ekonomi masyarakat berpotensi meningkat.
“Anda bisa bayangkan, kawasan yang sudah dikelola masyarakat sejak nenek moyang mereka, kalau itu bisa ditata dan sebagian yang memenuhi syarat dikeluarkan dari kawasan hutan lindung, saya yakin masyarakat Sulawesi Barat akan mengalami perbaikan taraf hidup,” katanya.
Ia juga menyoroti banyaknya warga yang tidak dapat memperoleh sertifikat tanah karena rumah maupun lahan mereka berada dalam kawasan hutan lindung.
“Sekarang problemnya, lahan di pinggir rumahnya saja bahkan rumahnya sendiri tidak bisa disertifikatkan karena masuk kawasan hutan lindung. Ini tentu menjadi persoalan yang harus dicarikan solusi,” ungkapnya.
Karena itu, Rahim mendorong Pemprov Sulbar segera mengambil langkah serius dengan melakukan pendataan menyeluruh terhadap desa-desa dan wilayah yang terdampak status kawasan hutan.
“Saat ini pemerintah pusat, baik kementerian maupun DPR RI, sedang berupaya mencari solusi untuk desa-desa yang masuk kawasan hutan. Pemerintah provinsi perlu segera merapikan seluruh data dari bawah hingga tingkat provinsi agar bisa sama-sama diusulkan ke pemerintah pusat,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah lama mereka tempati dan kelola, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan warga yang bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan. (ajs)




