Jakarta, Mesakada.com — Direktur Pengawasan dan Pengendalian I, BKN, Andi Anto, menegaskan data pelanggaran NSPK dalam penataan jabatan ASN di Sulbar sejumlah 95 orang yang merupakan data yang disampaikan oleh BKPSDM Sulbar ke BKN.
Menurut dia, terhadap pemberhentian dari jabatan, gubernur disebut belum pernah mengajukan usul pemberhentian atau penyetaraan jabatan ke BKN. Selain itu, BKN juga tidak pernah menerima maupun mengeluarkan pertimbangan teknis ataupun rekomendasi pemberhentian dari jabatan terhadap PNS yang terdampak perampingan organisasi.
BKN sebagai pembina manajemen ASN tetap menjalin dan menjaga hubungan baik melalui silaturahmi dan komunikasi dengan Pemprov Sulbar. Hal ini ditunjukkan melalui Surat Kepala BKN Nomor 1339/B-AK-02.02/SD/F.V/2026 tanggal 10 Maret 2026 perihal Permintaan Klarifikasi atas Pengaduan Permasalahan Kepegawaian di Provinsi Sulawesi Barat.
Selanjutnya, Gubernur Sulbar juga telah menyampaikan klarifikasi melalui surat Nomor 800.1.3.1/34/BKPSDM/2026 tanggal 17 Maret 2026. Selain itu, Sekprov Sulbar, Junda Maulana juga telah menyampaikan surat permohonan pembukaan blokir Nomor 800.1.3/196/2026 tanggal 20 Maret 2026 yang diterima pada 25 Maret 2026.
Komunikasi secara langsung juga telah dilakukan saat BKN menerima kunjungan Sekprov Sulbar bersama Kepala BKPSDM pada 31 Maret 2026 yang menyampaikan rencana penataan jabatan.
“Namun demikian, karena usulan penataan jabatan yang disampaikan belum sesuai dengan ketentuan, maka pembukaan blokir layanan kepegawaian belum dapat disetujui,” kata
Direktur Pengawasan dan Pengendalian, Andi Anto, menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan kepada Pemprov Sulbar dalam melakukan penataan jabatan, serta mengarahkan proses pengisian jabatan agar dilakukan melalui mekanisme yang tepat, termasuk melalui layanan Integrated Mutasi (i-Mut) untuk memperoleh rekomendasi BKN.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemprov Sulbar diminta segera menuntaskan peremajaan data dan penataan organisasi sesuai NSPK, serta memenuhi hak-hak PNS yang terdampak penataan organisasi agar tidak ada PNS yang dirugikan.
Terakhir, kepala daerah sebagai gubernur Sulbar diimbau untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan secara selurus-lurusnya agar tidak melanggar sumpah janji kepala daerah sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah. (*)







