Jakarta, Mesakada.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka kembali layanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya diblokir. Namun yang dibuka adalah layanan di enam Pemkab di Sulbar. Sementara itu, layanan kepegawaian Pemprov Sulbar masih tetap diblokir.
Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah BKN bersama DPRD Sulbar mencari solusi atas persoalan yang terjadi di Sulbar. Menurutnya, penyelesaian dilakukan berdasarkan prinsip desentralisasi dan ketentuan dalam Undang-Undang ASN.
Zudan menjelaskan, BKN menawarkan dua solusi kepada Pemprov Sulbar. Pertama, pejabat yang dinonjobkan dikembalikan ke jabatan semula atau jabatan yang setara. Kedua, pejabat yang dinonjobkan dapat diangkat ke jabatan fungsional yang setara.
Menurut dia, khusus pejabat yang terdampak penggabungan organisasi, pengangkatan ke jabatan fungsional dapat dilakukan tanpa uji kompetensi. Sedangkan pejabat yang dinonjobkan tanpa hukuman disiplin harus lebih dulu dikembalikan ke jabatan semula sebelum dilakukan penataan lebih lanjut.
“Hari ini sebagai hadiah dari pertemuan ini, sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun Sulawesi Barat dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, maka blokir layanan ASN untuk enam kabupaten di Sulawesi Barat saya nyatakan dibuka,” kata Zudan, usai menerima kunjungan DPRD Sulbar, di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Enam daerah yang kembali mendapatkan layanan kepegawaian BKN yakni Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah (Mateng) Majene, Polewali Mandar, Mamasa, dan Pasangkayu. Dengan demikian, kini tersisa Pemprov Sulbar yang masih belum dibuka layanannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri menyampaikan apresiasi kepada Kepala BKN atas keputusan tersebut. Menurutnya, pembukaan blokir layanan ASN bagi enam kabupaten menjadi kabar baik bagi masyarakat dan ASN di Sulbar.
“Alhamdulillah kami diberikan hadiah untuk masyarakat Sulawesi Barat. Layanan ASN di enam kabupaten akhirnya dibuka. Ini menjadi kabar yang sangat baik bagi ASN dan masyarakat Sulawesi Barat,” ujar Amalia. (*)







