Mamuju, Mesakada.com — Polresta Mamuju mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban. Kasus ini pertama kali terjadi pada 2020 saat korban masih berusia 12 tahun.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan kronologi berawal ketika tersangka mengajak korban ke kebun sekaligus kolam ikan miliknya dengan alasan membawa makanan ikan.
“Di rumah kebun, tersangka diduga melakukan pengancaman dan pemaksaan terhadap korban untuk menuruti keinginannya. Dari situlah perbuatan pertama kali terjadi,” kata Iptu Herman, Senin (21/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan itu terus berulang hingga korban tidak mampu mengingat jumlah pastinya.
“Mirisnya, tersangka juga pernah melakukan aksinya di dalam rumah, di kamar yang sama saat ibu kandung korban sedang terbaring sakit dan tertidur pada malam hari,” ungkapnya. (ajs)





