Mamuju, Mesakada.com — Satreskrim Polresta Mamuju menangkap seorang pria berinisial M usia 52 tahun di Mamuju, yang melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya sejak berusia 12 tahun hingga 17 tahun.
Kasi Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir mengatakan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polresta Mamuju beberapa waktu lalu.
“Yang mana dalam hal ini pelakunya sendiri yaitu ayah atau orang tua dari anak tersebut atau bapak tirinya,” kata Iptu Herman, Selasa (21/4/2026).
Iptu Herman mengatakan, pelaku tersebut melancarkan aksinya sejak anak tirinya berusia 12 tahun hingga berusia 17 tahun. Pelaku bekerja sebagai petani.
“Dari kasus pemeriksaan, pelaku pertama kali melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya di tahun 2020. Ketika pelaku beraktivitas di kebun. Anaknya itu disuruh bawa makanan ikan ke kebun lalu di situ melancarkan aksinya,” jelasnya. (ajs)





