Mamuju, Mesakada.com – Pemprov Sulbar terus memaksimalkan percepatan pencairan beasiswa bagi mahasiswa penerima. Sejumlah pencairan masih mengalami keterlambatan karena proses kelengkapan dan verifikasi dokumen.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Sulbar, Murdanil, mengatakan pencairan beasiswa merupakan tahap akhir dari rangkaian proses yang harus dilalui penerima.
“Pencairan beasiswa ini adalah ujung dari sebuah proses panjang,” kata Murdanil, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, Tim Beasiswa terus melakukan pemberkasan dan verifikasi untuk memastikan seluruh dokumen penerima lengkap serta sesuai dengan regulasi beasiswa dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor yang memengaruhi waktu pencairan. Sejumlah mahasiswa berpotensi mengalami keterlambatan apabila dokumen yang diserahkan belum lengkap atau masih membutuhkan perbaikan.
Murdanil juga menyebut komunikasi antara sebagian penerima dengan Tim Beasiswa belum optimal, khususnya dalam proses fasilitasi kepada pihak perguruan tinggi.
“Hal ini lebih karena kurangnya komunikasi intensif dengan Tim Beasiswa untuk bisa dibantu fasilitasi ke pihak kampus,” ujarnya.
Untuk mempercepat penyelesaian, Tim Beasiswa kini meningkatkan koordinasi dengan sejumlah perguruan tinggi yang memiliki banyak penerima beasiswa Pemprov Sulbar, di antaranya UIN Alauddin Makassar, STAIN Makassar, serta perguruan tinggi lainnya.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mencari solusi atas persoalan administrasi mahasiswa, termasuk kemungkinan penangguhan pembayaran UKT selama proses pencairan beasiswa berlangsung.
Tim Beasiswa juga melakukan komunikasi secara personal maupun melalui grup WhatsApp. Salah satu opsi yang dikomunikasikan adalah penggunaan dokumen penjamin dari kampus agar mahasiswa dapat memperoleh penangguhan pembayaran UKT hingga dana beasiswa dicairkan.
“Tim kami juga sudah melakukan upaya percepatan pencairan, dan sudah melakukan upaya komunikasi ke personal melalui WhatsApp Group untuk mencari solusi selain cuti, termasuk ke kampus apakah perlu dokumen penjamin yang bisa digunakan untuk memberikan penangguhan pembayaran UKT sampai proses pencairan selesai,” jelasnya.
Murdanil menjelaskan, mekanisme beasiswa Pemprov Sulbar memiliki tantangan tersendiri karena dana beasiswa dicairkan langsung ke rekening mahasiswa, bukan ke rekening perguruan tinggi. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kondisi setiap penerima sebelum menerbitkan surat fasilitasi kepada kampus.
“Dengan mengeluarkan surat fasilitasi, pemerintah mengambil alih jaminan pembayaran meskipun dana beasiswa tidak cair ke kampus, melainkan ke rekening penerima,” katanya.
Ia menegaskan, proses pengelolaan beasiswa membutuhkan waktu karena pengawasan dilakukan secara ketat sejak seleksi hingga pencairan. Hal itu berkaitan dengan penggunaan anggaran publik yang menuntut setiap tahapan dilaksanakan secara akuntabel.
Murdanil memastikan seluruh persoalan yang muncul dalam proses pencairan akan menjadi bahan evaluasi Pemprov Sulbar. Evaluasi tersebut mencakup penguatan komunikasi dengan perguruan tinggi, peningkatan sumber daya manusia pengelola beasiswa, serta penguatan koordinasi antarpihak.
“Semua situasi ini akan jadi input bagi kami untuk melakukan evaluasi bagaimana masalah seperti ini bisa dihindari di kemudian hari,” tutup Murdanil. (*)





