4 Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Bonehau Sudah Diperiksa, Berpotensi Tersangka

oleh
Screenshot

Mamuju, Mesakada.com — Pelaku pengeroyokan siswi SMP di Desa Bonehau, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, telah diperiksa polisi. Kasus tersebut viral di media sosial dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mamuju.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan, orang tua korban langsung melapor ke Polresta Mamuju setelah video pengeroyokan beredar luas di media sosial.

“Pada saat viral, orang tuanya malam-malam ke Polresta Mamuju melapor. Pada saat bersamaan melapornya, Kapolsek Kalumpang sudah amankan empat orang anak,” kata Iptu Herman, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, keempat anak yang diamankan kemudian dibawa ke Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA. Setelah diperiksa, mereka dipulangkan karena seluruhnya masih di bawah umur.

“Jadi setelah diamankan empat orang kemudian diantar ke Polres Mamuju di Unit PPA untuk dilakukan pemeriksaan, mereka sempat bermalam. Setelah diperiksa semua dikembalikan ke rumah karena anak di bawah umur,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku yang terekam dalam video pengeroyokan tersebut. Polisi juga akan segera menggelar perkara guna menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara untuk penentuan dan penetapan tersangka. Apakah semua empat orang atau hanya dua yang terlihat aktif melakukan penganiayaan,” jelasnya.

Menurut Herman, dalam video yang beredar terlihat empat orang berada di lokasi dan diduga bersama-sama melakukan tindakan yang masuk kategori pengeroyokan. Namun, penyidik tetap akan menelusuri sejauh mana keterlibatan masing-masing anak.

“Jadi dalam video ada empat orang yang bersama-sama melakukan tindakan yang masuk kategori pengeroyokan. Nanti akan dilihat peran masing-masing pelaku,” tambahnya.

Karena para pelaku masih berstatus anak di bawah umur dengan rentang usia sekitar 16 hingga 17 tahun, proses penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam perkara pidana yang melibatkan anak, penyidik wajib mengupayakan diversi atau penyelesaian di luar proses peradilan formal. Diversi dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif guna melindungi masa depan anak sekaligus memulihkan hubungan antara korban dan pelaku.

Proses diversi wajib diupayakan dalam setiap penanganan perkara anak, baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.